Hukrim

Hendak Mengantarkan Pesanan Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

SURABAYA // hallojatimnews – Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ODP ( 28 ) dan WAP (21) di SPBU jalan Kedung cowek Surabaya, Jumat (6/9/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam penangakapan ini, selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak kurang lebih 9.11 ( sembilan koma sebelas gram ) yang dibalut tissu didalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku jaket hitam dibagian depan kedua Tersangka.

Kapolsek Pakal, Kompol Bagyo saat dikonfirmasi menyampaikan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima terkait adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari Desa Rabesan bangkalan Madura menggunakan sepeda motor honda beat putih No pol. L 3975 BW saat itu keduanya sedang berboncengan.

“Saat ditindaklanjuti dan menuju ke salah satu SPBU tepatnya di jalan kedung cowek surabaya yang bersangkutan dengan ciri-ciri yang diterima kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota reskrim Polsek Pakal, karena kedapatan membawa sabu.

Bagyo melanjutkan dari penggeledahan terhadap badan dan kendaraan itulah ditemukan narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di saku jaket hitam dibagian depan milik tersangka. sebanyak 1 ( satu ) plastik klip sedang yg berisi sabu dgn berat bruto 9,11 gr ( sembilan koma sebelas gram. ) dengan plastiknya, 1 (satu) buah Hand pone Merk vivo warna Emas, 1( satu ) bungkus rokok merk gudang garam surya 12, 1( satu ) jaket hitam yg bertulis” 3 second”, 1(satu) unit R2 merk honda beat warna putih, No pol L 2075 BW.

“Berdasarkan keterangan barang bukti narkotika sabu tersebut diambil dan dibawa dari Kota Bangkalan madura atas petunjuk seseorang bernama YUDA untuk dibawa menuju ke wilayah Surabaya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan dijanjikan upah sebesar Rp.200 ribu, ” ungkap Bagyo, Jum’at (13/9/19).

Masih dari pengakuan tersangka, Subagyo menyampaikan dari sejumlah barang bukti yang diamankan, barang haram itu akan
diambil oleh seseorang yang sudah memesanya, namun sayang keduanya keburu ditangkap TAP Polsek Pakal.

Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Mbah Pri

Reporter: Pri

Sumber : Kapolsek Pakal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button