ADVENTORIALBreaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Butuh Biaya Nikah, Pasangan Sejoli Asli Surabaya Nekat Jadi Curanmor

Surabaya – Hanya ingin butuh biaya naik ke pelaminan membuat pasangan sejoli ini nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) di parkiran ATM Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Putri Jalan Arief Rahman Hakim No.122 Surabaya, pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira 20.00 Wib.

Akibat ulah yang diperbuatnya, pasangan sejoli yang nekat ini terpaksa menunda sementara keinginannya dan harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya secara terpisah untuk menjalani hukuman.

Foto : barang bukti kendaraan yang dicuri pasangan sejoli.

Pasangan sejoli tersebut adalah Diki Imam (30 tahun), warga Jalan Banyu Urip 8B No.60 Surabaya dan Siti Nurwijayanti (21 tahun), warga Jalan Petemon lV No.176 Surabaya indekost di Jalan Keputih Tinja Surabaya.

Disebutkan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin, S.H., bahwa aksi pencurian yang dilakukan pasangan sejoli ini terbilang sangat nekat, meskipun keduanya sempat kepergok oleh karyawan RSIA saat mencuri.

“Jadi upaya tersangka Diki yang didampingi tersangka Siti untuk mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T terus dilakukan sampai motor yang dicurinya itu menyala,” sebutnya.

Ketika motor sudah menyala, pasangan sejoli ini sempat lolos meski dilempar kursi hingga terjatuh oleh karyawan RSIA yang pada saat itu memergokinya. Namun, upaya meloloskan gagal ketika Anggota melakukan Patroli kring serse di lokasi melakukan pengejaran.

“Jadi pasangan sejoli ini sempat meloloskan diri meski terjatuh akibat dilempar kursi besi oleh karyawan RSIA yang pada saat itu memergokinya, Dan beruntungnya ada Anggota kami yang melakukan Patroli kring serse dilokasi melakukan pengejaran sehingga keduanya bisa tertangkap,” terang Iptu Abidin sapaan akrabnya.

Foto : barang bukti kunci T milik tersangka pasangan sejoli.

Dari kejadian ini barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L -4123- FO, 1 (satu) buah kunci T beserta 3 (tiga) buah mata kunci T dan 2 (dua) buah kunci Magnet turut diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada pasangan sejoli ini yakni pasa 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button