HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Pengedar SS asal Sombo Keok ditangan Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || hallojatimnews – Lantaran kerap menjual barang terlarang jenis Sabu sabu seorang pria Berinisial AW (44) th, warga Sombo Kec. Semampir Kota Surabaya berhasil dibekuk oleh Unit Idik 1 Satreskoba Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AW berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Rabu 04 September 2019. setelah anggota Reakoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka ini kerap dijadikan transaksi Narkoba.

“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa di rumah pelaku ini diketahui sering mengedarkan barang haram jenis sabu. Petugas langsung meringkus saat berada di rumahnya.” kata AKP Moh Yasin Kasat Reskoba Polres pelabuhan Tanjung Perak, Jum ‘at (13/09) dini hari.

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AW ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang didalamnya berisi sabu.

“Tersangka, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Ungkapnya.

Kepada penyidik, Lanjut Yasin tersangka mengaku jika barang bukti sabu yang dimiliki tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pengguna di sekira wilayahnya.

“Sementara barang bukti 1 buah dompet yang berisi 1 poket sabu dengan seberat 0,53 gram, 2 buah klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp.200.000, dan 1 handphone. Juga turut diamkan.” Tambah Yasin.

AW kini akan menginap dihotel Prodio Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) SUB PSL 112 (2) JO PSL 132 (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika” tukasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button