NasionalNewsPemerintahan

Kadis Dispenda Jatim Benarkan adanya info Pembebasan Panjak Kendaraan 2019

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Beredar perpesanan di masyarakat tentang pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perpesanan itu berupa selebaran gambar tentang pembebasan pajak kendaraan mulai 23 September hingga 14 Desember 2019.

Seperti yang didapat, dalam selebaran terdapat gambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak dan informasipembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, dalam selebaran tersebut juga disebutkan, akan ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pembebasan denda pajak itu dalam selebaran disebutkan pembebasan pajak akan mulai dilakukan pada 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.

Mendapat adanya informasi surat edaran perihal kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat jawa timur tahun 2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno SH, MSi, pada 16 September 2019.

Surat itu mendasar terbitnya peraturan gubernur no 55 tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa timur tahun 2019.

Terkait itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, selebaran yang beredar tersebut benar adanya dan bukan kabar hoaks.

“Itu benar, bahwa pemutihan pajak tersebut bukan hoaks. Programmengenai pemutihan tersebut akan diluncurkan langsung oleh Ibu Gubernur Jawa Timur pada Rabu 18 September 2019,” kata Boedi Prijo Soeprajitno.

Kabar baik tersebut, kata dia, akan langsung diumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk warga Jawa Timur saat peluncuran peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button