DaerahHukrimNews

Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

PASURUAN || HALLOJATIMNEWS – Polres Pasuruan Kota melakukan pengungkapan kasus oleh satuan narkoba setempat , yaitu hasil tangkap pada Selasa ( 17/9/2019 ) sekira jam 23.00 Wib.

Pada tanggal 17 September 2019 dilakukan penangkapan terhadap
MI ( 22 ) di pinggir jalan Kel Krampyangan Kec Panggungrejo Kota Pasuruan Kota. pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu 23,94 gram, adapun dua pelakunya FU (22) alias ICUNG
dan MQ (22) kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1, jo 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Untuk ancaman hukumannya paling singkat yaitu lima tahun, kemudian untuk paling lamanya yaitu 20 tahun penjara.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pengembangan di sebuah rumah Jl. MT Haryono gg 24 Rt 06 Rw 05 Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan diduga tempat disembunyikan barang bukti dan menangkap kedua tersangka FU dan MQ. Dua orang pelaku tindak pidana narkotika inisial MK dengan jumlah barang bukti sebanyak 5 ( lima ) gram narkotika jenis sabu.

“Ini cukup banyak, untuk tersangka MK ini dikenakan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, kemudian paling lama seumur hidup penjara sampai dengan mati,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatmo, SIK, SH MH, melalui
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono, SH.Kamis (19/9/29).

Ia mengatakan untuk kedua kasus ini, masing-masing tersangka telah dinyatakan melakukan kegiatan penjualan sabu-sabu diwilayah kabupaten Pasuruan Kota dalam waktu satu sampai dengan Tiga hari.

“Dengan informasi yang kami dapatkan dilaksanakan kegiatan penyelidikan. Kemudian pada waktu yang tepat dengan alat bukti yang telah ada kami lakukan penangkapan, baik yang pada tanggal 17 ( tujuh belas ),” katanya.

Ia menyebut, dari para tersangka selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan dari tersangka MI, 1 plastik klip sabu 23,94 gram, 1 unit handphone merk oppo, Uang Rp. 150.000,- dan 1 unit sepeda motor vario 150 warna hitam.sedangkan dari tersangka FU barang bukri, 1 buah timbangan elektronik, 1 satu unit handphone merk smsung J 7 dan 1 bungkus karton tolak angin yg berisi pipet kaca, untuk tersangka MQ barang bukti 1 satu unit handphone merk oppo F7 dan sejumlah handhpone yang di amankan.kata Imam.

” Ia menjelaskan dari sekian banyak penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya saat ini, ada tiga kecamatan yang termasuk daerah yang paling banyak penangkapannya.

“Kecamatan punggungrejo yang paling banyak dilakukan penangkapan tindak pidana narkotika, jadi tempat paling banyak terjadinya transaksi narkoba,” katanya lagi.

Reporter : Pri.

Sumber : Polres Pasuruan Kota

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button