DaerahHukrimPolres Bangkalan

Akibat beli HP curian, Pria ini berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Burneh

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Fah Wasid (33) th, warga kampung Pasar Lorong, Ds. Dlambah Dajah ,Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan. Kini harus mendekam didalam tahanan Mapolsek Burneh, Polres Bangkalan Madura.

Pasalnya, Pria ini ditangkap dirumahnya setelah diketahui sebagai penadah HP hasil curian, Sabtu 21 September 2019, sekira pukulĀ 18.00 Wib,

Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto melalui Kasubbag humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/15/V/2019/Jatim/Res Bkl/Sek. Burneh tanggal 04 Mei 2019.

“Bahwa sebelumnya tersangka telah diketahui sebagai penadah HP yang merupakan hasil curian beberapa bulan yang lalu.”kata Suyitno, pada Minggu (23/09).

barang bukti yang telah diamankan petugas

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti HP Samsung J2 Prime warna Gold yang diduga hasil kejahatan.

“Begitu diinterogasi awal, tersangka mengakui jika HP tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial BNJ seharga 500.000-.” Ungkap suyitno kepada media ini.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek Burneh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain menangkap tersangka. Petugas juga masih memburu pelaku lainya yaitu. BNJ yang kini masih melarikan diri hingga kini BNJ dijadikan daftar pencarian orang.” tambah suyitno.

Dengan yang dilakukan oleh tersangka ini akan menginap dihotel prodio guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Fah Wasid akan kami jerat dengan pasal 480 KUHPidan dan ancamanya kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

penulis : jamal
editor : supandi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button