HukrimNews

Curi HP Milik Teman Sendiri Ditangkap Polsek Rungkut

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – AS ( 48 ) tahun, harus mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya warga Kos di Jl. Panduk No. 35 Surabaya, sopir taksi ini ditangkap karena mencuri Hp teman sendiri milik MUHAMMAD AN, di dalam mess sopir taxi Blue Bird Jl. Rungkut Tengah No.76 Surabaya, Sabtu (24/8/19).

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika melalui Kanit Reskrim Ipda Djoko Soesanto mengatakan,
Pencurian Hp berawal Pada hari Sabtu 24 Agustus 2019, pukul 05.30 Wib, saat itu korban sedang mengecas sebuah hp merk xiaomi warna hitam didalam Mess sopir taxi blue bird yang diletakkan oleh korban disamping kepalanya, kemudian oleh korban ditinggal untuk tidur dikarenakan capek, setelah bangun tidur korban mendapati hp miliknya sudah tidak ada di dekat kepalanya.

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek rungkut dan Pada hari Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 01.00 Wib anggota reskrim polsek rungkut berhasil menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap di kamar kos nya di Jl. Panduk No. 35 Surabaya dan mengamankan BB sebuah hp merk xiaomi warna hitam milik korban lalu membawa pelaku ke kantor polsek rungkut untuk dilakukan pemeriksaan, tegas Djoko

Akibat perbuatan tersangka bisa dijerat pasal 362 KUH Pidana.tentang pencurian biasa hukuman 3 bulan penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button