DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Pengedar SS Burneh Keok ditangan Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEW.COM – Lantaran nekat menjual belikan barang terlarang jenis sabu sabu. seorang pria asal Ds. Benangkah Kec. Burneh Kab. Bangkalan berhasil dibekuk oleh anggota satuan Reskoba Polres Bangkalan Madura, Rabu 18 September 2019, sekira jam 05.00 Wib,

Pasalnya, Pria berinisial SMS ini ditangkap di Ds. Keleyan Kec. Socah Kab. Bangkalan. setelah diketahui menjual belikan barang haram jenis sabu.

Ketangkapnya tersangka ini setelah anggota Reskoba polres Bangkalan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah informasi diterimanya, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan kebenarannya.” Kata Soekris Trihartono Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Minggu (22/09)

Setelah dilakukan penggerebekan. lanjut soekris, ternya benar bahwa di tempat tersebut kerap kali di jadikan transaksi narkoba dan petugas akhirnya meringkus tersangka SMS.

“Kemudian tersangka dan sejumlah barang bukti yang didapati dari tersangka ini diamankan dan di bawa ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan peyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Begitu ketangkap, tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu di dapat dari taufik (DPO) seharga Rp.900.000,- namun barang tersebut oleh SMS baru di bayar Rp. 500.000,- dan sisanya masih dihutang,” akunya tersangka di hadapan penyidik.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 15 poket sabu dengan total 3, 80 gram yang berada didalam dompet warna hitam.

“Selain itu ditemukan alat hisap (bong) lengkap dengan sedotanya, sendok sabu, pipet kaca, korek gas dan timbangan turut juga diamakan.” Tambah Soekris.

SMS kini sudah kami jebloskan kedalam penjara guna pempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Sedangkan Bandarnya Taufik kini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

penulis : Haris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button