HukrimNewsPolresatabes

Spesialis Copet Angkutan Umum Berhasil Diringkus Polsek Gayungan

SURABAYA ||HALLOJATIMNEWS – Sorang Copet yang kerap beraksi di angkutan umum, yakni Abd.Rokib (47) DKK, diringkus Satuan Tugas Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya, Abd Rokib ditangkap saat berada di Lyn N jurusan Sidoarjo – Surabaya, Minggu (22/9/19) sekira pukul 06.00 WIB.

“Ditangkap di dalam Lyn N saat melintas di Jl.Frontage A.Yani Surabaya,” kata Ipda Hedjen dalam keterangan tertulis, Minggu (22/9/2019).

Ipda Hedjen menerangkan, korban atas nama Sugeng Prayitno (55), kehilangan dompetnya saat naik Lyn Kuning jurusan Sidoarjo ke Surabaya dari bundaran Waru. Di dalam lyn sudah ada dua orang penumpang laki-laki, satu duduk di dekat pintu keluar dan satu duduk di bangku penumpang.

Hedjen mengatakan, Saat itu Lyn melintas di Jl.Frontage A.Yani Surabaya (depan SMA KEMALA BHAYANGKARI) pelaku yang duduk bersebelahan dengan korban berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian dan dengan sengaja mengenai korban, disaat korban jijik dan panik pelaku yang duduk didekat pintu keluar mengambil (merogoh) Dompet korban yang sebelumnya di letakakan di saku dalam jaket ( jaket dalam keadaan terbuka),” jelasnya.

Setelah mendapatkan hasil dompet kedua pelaku turun dengan alasan masuk angin.Tak lama kemudian korban tersadar dan juga turun mengejar kedua pelaku, tanpa disengaja tiba-tiba dompet korban jatuh dari tangan pelaku dan uang yang berada di dompet berhamburan, sontak korban berteriak “COPET…COPET… hingga terdengar angggota TAB Polsek Gayungan yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban dan membantu mengejar yaitu
AIPTU SUPRIADI dan BRIPKA DWI SALEPO hingga salah satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu pelaku lain berhasil kabur (DPO).

Setelah itu pelaku yang lain bernama Giono ( DPO) berhasil melarikan diri saat Giono kedapatan mengambil handphone milik Sugeng Prayitno. Dia pun langsung membawa pelaku tersebut ke Polsek Gayungan.

“Modusnya pelaku mencuri dompet milik korban, Pelaku berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian dan dengan sengaja mengenai korban, disaat korban jijik dan panik pelaku yang duduk didekat pintu keluar mengambil (merogoh) Dompet korban yang sebelumnya di letakakan di saku dalam jaket ( jaket dalam keadaan terbuka),” tutur Akhyar.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan : KTP AN.PELAPOR, Uang tunai Rp 277.000.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button