Polda Jawa Timur

Dirreskrimum Polda Jatim Gelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti

SURABAYA || hallojatimnews –  Bertempat di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kabidhumas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K bersama Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion Arif Setyawan, S.I.K., M.Hum melaksanakan konferensi pers tentang Expo barang bukti hasil kejahatan yang digelar di Polda Jatim dan dari 8 Polres jajaran yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Tanj Perak, Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polresta Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Pasuruan, Polres Pasuruan dari tanggal. 23 September s/d 30 September 2019.

Sedangkan Polres/ta jajaran yang lainnya melaksanakan expo barang bukti dimaksud di tempat masing – masing Jajaran Polres wilayah hukumnya masing – masing.

Baru pertama kali ini di Indonesia, Ditreskrimum Polda Jatim menggelar Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang akan berlangsung mulai tanggal 23 sampai dengan 30 September 2019 di halaman Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermwan M.si di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera usai melantik pejabat utama Polda Jatim dan para Kapolres jajaran Polda Jatim mengatakan, Memang benar baru pertama kali ini ada Gebyar Expo pengembalian barang bukti berupa Mobil dan Motor hasil kejahatan di jawa timur, Ungkap Luki di gedung Mahameru Mapolda Jatim.Senin (23/9/19).

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion Arif Setyawan, S.I.K., M.Hum didampingi kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela siang ini melakukan pengecekan sebelum Gebyar Expo dilaksanakan.

Lebih lanjut, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion Arif S.I.K.M.hum mengatakan bahwa masyarakat bisa melihat dan mengambil barang bukti tersebut dengan menunjukkan identitas kepemilikan atau surat keterangan lain yang relevan.Senin ( 23/9/2019 ) sekitar pukul 15.25 Wib.

” Tidak menutup kemungkinan karena mobilitas yang tinggi, barang bukti tersebut berasal dari luar Surabaya atau bahkan dari luar Jatim. Pengembalian barang bukti yang cepat ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko kerusakan dan pengambilan barang bukti tanpa biaya dan disediakan pelayanan perbaikan,Ungkap Gedion.

Namun Demikian, Jika Pemilik kendaraan yang merasa kehilangan kendaraan R2 / R4 wajib membawa STNK dan BPKB dilengkapi dengan laporan kepolisian untuk memastikan kendaraan yang hilang bisa ditemukan kembali tanpa dipungut biaya.

Gebyar Expo kali ini merupakan bentuk pelayanan prima masyarakat sesuai dengan Promoter Polri, Direskrimum Polda Jatim menambahkan Gebyar Expo ini bukan hanya di Polda Jatim saja, melainkan polres jajaran Polda Jatim juga menggelar Gebyar Expo yang sama, Kata Kombes Pol Gedion Arif.

Penulis : Cak Pri
Sumber : Humas Polda Jatim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button