Hukrim

Polda Jatim Berhasil Ungkap 4 Pelaku Penjambretan Terhadap Beberapa Seorang Perempuan Termasuk Nenek-nenek

Hallo Surabaya  – Unit III Subdit II/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, Senin (26/2/24) siang, merilis hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka AK (45) sebagai eksekutor warga Wonoayu Sidoarjo, MA (41) warga Bubutan Surabaya, ES (32) warga Taman Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan Surabaya.

Awal mula aksi tersangka AK (eksekutor) turun dari kendaraan menuju korban yang diincarnya dengan modus menanyakan alamat, selanjutnya AK menarik paksa perhiasan kalung emas yang dikenakan milik para korban.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan kejahatannya bersama temannya di beberapa TKP.

“Para tersangka melakukan kejahatannya pada (19/5/22) jam 05.30 Wib di wilayah Wonoayu Sidoarjo, pada (2911/22) jam 05.45 Wib dan (21/4/23) di wilayah Sukodono Sidoarjo, pada (10/2/24) jam 05.30 Wib di Kaliwates terakhir pada (6/2/24) jam 06.30 di Bangil Pasuruan.” ungkap Kombes Totok. Senin (26/2/24).

Adapun sasaran dari para tersangka adalah seorang perempuan tua yang menggunakan perhiasan kalung termasuk nenek-nenek berumur 82 tahun daerah Bangil Pasuruan.

“Tersangka AK melakukan aksinya kejahatannya menggunakan joki diantaranya tersangka MA, ES dan TN dengan sarana motor.’ terang Kombes.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 2 potongan kalung emas beserta liontin (hasil tindak pidana), 1 unit kendaraan motor Suzuki Satria Fu 150 warna hitam (sarana), 1 unit Honda Beat warna abu-abu (sarana TKP Jember), 1 helm merk MDS warna hitam strip merah,1 buah jaket, 2 sandal, 1 celana jeans, 2 HP, 1 dompet, 1 arloji dan tas slempang warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP
Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (Red)

Related Articles

Back to top button