HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Gebyar Expo Polda Jatim Barang Bukti dan Pengungakapan 6 Tersangka Ranmor

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si telah meresmikan giat Gebyar Expo barang bukti, dengan ditandai pengguntingan pita sebagai tanda dibukanya Gebyar Expo. Selasa Tgl. 24 September 2019 pukul 08.00 Wib di Lapangan Upcara Polda Jatim.

Hadir dalam giat peresmian dimaksud Wakapolda Jatim, Kasdam V Brawijaya, Para Pejabat Utama Polda Jatim, perwakilan dari Kemenkumham, Kepala Bakesbang Propinsi Jatim, perwakilan dari Kejati dan undangan lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si Dalam keterangan pers mengatakan sebelumnya terima kasih kepada bapak Wakapolda dengan panitia yang telah berinisiatif dalam giat ini.

Pelaksanaan Expo pengembalian barang bukti ini baru pertama kali di Jawa Timur mungkin di Indonesia, meskipun pengembalian barang bukti ini hampir setiap Minggu atau setiap saat dilakukan di Polda atau di polres – polres sudah biasa tapi kalau bicara seperti pameran-pameran ini baru pertama kali.

Masih kata Luki, mengungkapkan Semua berkat masukan dari perwira kami. Karena banyaknya barang bukti yang kami dapatkan serta banyaknya telepon dari masyarakat kita mencoba memberikan pelayanan yang prima.Selasa (24/9/19).

Lanjut Kapolda Jatim, Alhamdulillah hari ini terkumpul dari Polda dan 8 Polres/ta, yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, Polres Gresik, Polresta Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Sidoarjo, Polres Pasuruan dan Polresta Pasuruan dengan total 194 Mobil dan 944 kendaraan roda dua hasil Ranmor.

Beberapa hari ini kita ekspos kepada media dan sungguh luar biasa baru direncanakan saja sudah banyak yang telepon dan ada yang mengirimkan lewat WA kepada panitia dan dari data yang sudah kita sebarkan ada yang merasa pemiliknya bahkan ada beberapa yang ditempel namun itu belum pastikan karena saya tetap akan melihat dokumen.

Pada hari ini Polda Jatim akan memberikan suatu pelayanan kepada publik terkait dengan maraknya curanmor hasil kejahatan di tahun 2018 saja ada 1347 kasus dan tahun 2019 itu ada 1929 kasus, jadi terjadi peningkatan pengungkapannya sebesar 26%. Ujarnya.

Dengan adanya peningkatan kejadian ini juga diimbangi dengan pengungkapan dan bisa ungkap nanti akan kami umumkan kepada masyarakat.

Masyarakat yang menjadi korban mungkin yang datang ke pameran Gebyar ini adalah masyarakat yang menjadi korban atau mungkin saudaranya semoga dengan pameran ini masyarakat yang menjadi korban bisa datang kesini melihat dan yang merasa menjadi pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti ada kita berikan secara gratis.Kata Luki.

Setelah pembukaan gebyar Expo barang bukti dilanjutkan Konferensi pers Kapolda Jatim tentang ungkap kasus Curanmor oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Lanjut Kapolda Jatim, melalui Ditreskrimsus mengatakan dalam penungkapan kali ini ada tujuh kasus Pencurian Penggelapan dan Penadahan puluhan mobil hasil tindak kejahatan Dari tujuh kasus itu berhasil dibekuk enam tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si di dampingi Wakpolda Jatim Brigjen Toni Hermanto, Dirreskrimum Kombes Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan mobil berstatus milik Rental selama bulan September 2019.

Dari tujuh kasus itu berhasil dibekuk Enam tersangka. Sebanyak 6 tersangka diamankan di Mapolda Jawa Timur. berinsial S ( 40 ) MH (33) M ( 40) AM (58) warga lumajang dan MN (43) warga Pasuruan serta Z (32) warga Bali.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus pertama berawal dari pelaku yang bermodus tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat – surat lalu kemudian dibuatkan STNK Palsu dengan cara menggosok pakai alat silet no pol yang tertera di STNK asli setelah itu ditempeli dengan No Pol Palsu, lalu Pelaku berpura – pura menyewa mobil selama beberapa hari kemudian menjualnya ke penadah.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, Pasal 263 KUHP ancaman hukuman penjara 6 tahun, Pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Modus Operandi ini para pelaku berpura – pura bertamu ke rumah Korban dan saat korban masuk kedalam pelaku langsung membawa mobil curian.

Adapun Modus operandi lainya para Pelaku menyewa kendaran milik korban setelah itu dikembalikan namun korban tidak tahu kalau kunci mobil sudah diduplikat kemudian pelaku mencuri mobil milik korban tersebut.tutupnya.

Penulis : Cak Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button