HukrimPolresatabes

Curi Dompet dan Hp samsung type J7, Pria Ini Ditangkap Polsek Tandes

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -MDS (39) mengaku warga Dusun Gempol Dampit Rt 022 Rw 010 Ds. Ngrandulor Kec. Peterongan Kab. Jonbang, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, pada Rabu ( 01 Juli 2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, dari lelaki ini petugas mengamankan Dompet kain kecil warna coklat kombinasi kotak kotak yang berisi sebuah HP merk samsung type J7 prima warna gold dan uang tunai Rp. 50.000,- dan Satu unit spd motor Honda Vario Th 2008 warna merah No. Pol. S 5518 CC. milik pengunjung pedagang buah di Jl. Wonorejo Kel. Manukan Kulon Kec. Tandes surabaya.

Informasi terhimpun, korban bernama purwani sedang berbelanja di pedagang buah jalan Manukan Kulon tandes.

Lalu, korban merasakan ada yang aneh saat sedang asik pilih – pilih buah di TKP untuk dibeli, dan motor korban diparkir didekatnya (dibelakangi korban) dimana dompet kecil milik korban yang berisi HP merk samsung type J7 prima warna putih dan uang tunai Rp. 50.000,- ditaruh di kaitan bawah setir motor honda beat.

Kemudian ketika korban akan membayar atas pembelian buah yang dibeli tersebut ternyata dompet kecil milik korban sudah tidak ada di tempatnya.

Tetapi korban secara reflek mencurigai seorang laki laki yang naik spd motor yg baru saja melewatinya hingga Korban langsung teriak minta tolong kepada masyarakat.

Kapolsek Tandes AKP RICKY TRI DARMA melalui Ipda Gogot saat dikonfirmasi, menjelaskan, korban pada saat itu sedang berbelanja di pedagang Buah

Korban merasa dompetnya ada yang mengambil korban menoleh ke belakang ke pelaku sambil berteriak.

Pelaku menjauh dan membuang dompet korban ke pinggir jalan. Setelah itu seseorang tersebut tancap gas melarikan diri. Namun para saksi diatas yang waktu itu berada di TKP langsung mengejarnya dan kurang lebih 500 meter pelaku tersebut tertangkap selanjutnya pelaku tersebut diserahkan ke Polisi, ” jelas Gogot.

Menurut Gogot, melihat kejadian tersebut warga langsung berupaya menangkap pelaku beramai-ramai.

Anggota Polsek Tandes yang sedang patroli di pasar, mendapat informasi, dan rekan dari Sat Pol PP Kec. Tandes, Babinsa sedang sambang Kampung Tangguh Semeru wani jogo surabaya di dekat TKP selanjutya dengan
cepat mengamankan pelaku dari kerumanan masyarakat.

“Setelah diringkus selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Tandes,” tegas Gogot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. ( Achmad Saiful).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button