DaerahHukrimNewsPeristiwa

Nekat Curi Perabotan, Holik tak berkutik saat dibekuk Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Abdul Holik (36) th, kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara setelah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan Madura.

Pasalnya, Pria yang tinggal di Dsn. Tantoh Ds. Batangan kec. Tanah Merah kab. Bangkalan ini diketahui melakukan pencurian didalam dapur rumah korban pada hari senin, 23 september 2019. sekira jam 23.00 WIB.

Korban yang melapor saat itu perwakilan dari Mts. Nurul Holil 3 warga Dsn. Batangan tengah Ds. Batangan Kec. Tanah merah kab. Bangkalan.

Aksi pencurian tersangka pertama kali diketahui oleh RH (Saksi), Pada hari Kamis 01 Agustus 2019, sekira jam 03.00 wib, yang saat itu berniat memasak untuk ustad pengajar di Mts. Nurul Holil 3 Ds. Batangan Kec. Tanah merah.

“Ketika masuk kedalam dapur, RH melihat perabotan yang ada didalam dapur tersebut sudah hilang di curi orang, RH dan korban lalu melaporkan ke Polsek Tanah Merah atas peristiwa yang menimpanya.” Kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Rabu, (25/09).

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi tempat kejadian perkara.

“Dari hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dilapangan, akhirnya pelaku dapat dibekuk dan diamankan ke Kantor Polsek Tanah merah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” imbuhnya.

barang bukti milik pelaku saat diamankan polisi

Berdasarkan interogasi masih lanjut Suyitno, Tersangka mengaku jika yang melakukan pencurian di rumah tersebut adalah dirinya. Ia juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan di jual dan hasilnya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Sementara itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kompor gas warna silver, 1 buah tabung elpiji 3 kg dan 1 lembar terpal warna biru kini turut diamakan.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya paling lama 5 tahun penjara,” pungkas yitno kepada media ini.

Penulis : Har/Jml
Editor : Pendik
Sumber : Humas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button