HukrimNasionalNewsPolresatabes

Ternyata ini Penyebabnya Pria di Kalibokor Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Lagi-Lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang lagi asyik di dalam rumahnya. Selasa tanggal 21 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 22:00 Wib.

Tersangka adalah MT (38), alamat Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya, dan kini MT terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya atas perbuatannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada saat tersangka berada di dalam rumahnya yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan ditemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri empat poket sabu.

“Jadi, sabu yang dikemas menjadi empat poket oleh tersangka menggunakan klip plastik kecil masing-masing 0,32, 0,31, 0,30, 0,30 dengan berat 1,23 (satu koma dua tiga) gram siap edar,” ujar AKBP Daniel kepada awak media, Sabtu (09/07/2022).

Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa serbuk kristal putih itu didapat dari orang dengan panggilan SF (DPO).

“Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19:30 Wib tersangka membeli sabu itu kepada SF. Awalnya tersangka membelinya satu poket seberat ±1 gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu tersangka membagi sabu tersebut dari ± 1 gram menjadi 7 poket sabu untuk dijual kembali,” terangnya.

“Tersangka melakukan transaksi sabu dengan SF sudah tiga kali, dan sabu yang sudah laku terjual sebanyak 2 poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya. Sedangkan yang 1 poket untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” sambungnya.

Barang bukti yang telah diamakan petugas yakni, 4 (empat) poket sabu yang dikemas dalam klip plastik kecil masing-masing + 0,32, + 0,31, + 0,30, + 0,30 dengan berat + 1,23 gram, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah HP VIVO warna biru, 1 (satu) buah Skrop plastik dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka MT yaitu, Pasal 114 Ayat (1) subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @Im

Related Articles

Back to top button