HukrimNews

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, kembali berhasil membongkar sindikat perdagangan Narkotika Jenis Ganja, Extacy, Sabu dan Psikotropika Jenis Happy Five di Kota Surabaya dan Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, kali ini ada lima pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas di dua lokasi terpisah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, selasa (28/9) sekitar pukul 24.30 WIB.Dari lokasi ini, ada satu pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku tersebut adalah HT (33), warga Surabaya.

“Kita mendapat informasi ada transaksi narkoba di Basuki rachmat. Kemudian anggota melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugroho didampingi Kasubbag Humas AKP Akhyar, Rabu (25/9).

 

Saat didatangi petugas,Dari hasil yang dilakukan, penggeledahan diamankan barang bukti berupa 91 butir Pil Ekstasi yang menurut keterangan tersangka didapat dari hasil ranjauan atas perintah AR yang diduga berada di lapas madiun. Rencananya 91 butir Pil
Ekstasi tersebut akan dibagi-bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Ketika dilakukan interogasi, tersangka HT dan penangkapan kedua tersangka tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap IZ dan MB pada hari Kamis,(12/9), sekira pukul 01.00 Wib, di Kamar kos Jl. Kedung Asem Surabaya.“Kedua pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dari penguasaan IZ dan 40.000 butir Pil LL dari penguasan MB. Kepada petugas IZ mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari hasil ranjuan di daerah pasuruan dan sidoarjo yang diduga berasal dari AR yang berada di dalam lapas madiun. Kepada petugas IZ mengaku telah memberikan baran ranjauan yang diambilnya beruspa 20 butir Pil Ekstasi kepada SP.

 

Dari keterangan tersebut Anggota kemudian menangkap SP pada Rabu ( 11/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Rungkut industri Surabaya dan menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir Pil Ekstasi yang didapatkannya dari IZ

Dari pengakuan tersangka IZ, didapatkan sebuah informasi bahwa telah terjadi komunikasi terkait transaksi narkoba jenis narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar antara AR yang berada di lapas madiun yang bekerja sama dengan seseorang (napi) yang berada di dalam lapas pamekasan sehingga pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 24.30 WIB di Sidoarjo, Anggota mengamankan seorang tersangka SM dengan barang bukti berupa 1.195 butir Pi Ekstasi; 2 kg 672,1 gram Ganja; 45,75 gram Sabu; dan 940 butir Pil Happy Five, yang semuanya ditemukan di 2 TKP yang berbeda, yakni di kost SM di Sidoarjo dan di rumah orang tuanya di Sidoarjo.

Kepada petugas SM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau yang diperoleh dari AD dan HR yang
berada di Lapas Pamekasan,” Kata Sandy.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal yang Disangkakan kepada tersangka HT : Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara /hukumanmati.

Kedua tersangka IZ dan MB :Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahunpenjara;dan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tentang Kesehatan ancaman hukuman max 15 (lima belas tahun penjara).

Untuk Tersangka SP : Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; minimal 4 (tahun) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belastahun) tahun penjara.

Sedangkan Tersangka SM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara / hukuman mati dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ancaman hukuman max 15 ( lima belas ) tahun penjara, jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1.306 ( Seribu tiga ratus enam ) butir Pil Extacy ,47,98 gram Narkotika jenis Sabu, 40.000 ( Epat puluh ribu butir) Pil “ LL”, 2 kg 672,1 gram Narkotika jenis ganja, 940 (Sembilan ratus empat puluh) butir pil happy five.

Penulis : Cak Pri.
Sumber : Konferensi Pers Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button