HukrimPeristiwaPolresatabes

Lewat Bujuk Rayu Modus, Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kos

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –  Seorang remaja berinisial MRK (24), diamankan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Surabaya, karena mencabuli anak di bawah umur P (16) warga Surabaya.

Tersangka MRK diamankan Senin, ( 23 September 2019 ) di Jalan Rejosari No. 35 Kel. Benowo, Kec. Pakal, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporkan keluarga korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho S.I.K.S.H.M.Hum, melalui Satreskrim  Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jum’at (27/9/2019) mengatakan, kronologis kejadian yang dilakukan Dalam kurun waktu bulan April 2019 sekira pukul. 18.30 Wib dan tanggal 30 Mei 2019, pukul 18.30 Wib lalu, Rumah kost di Balongsari dekat Menara Indosiar dan di Rumah kost Klakahrejo, Kel. Benowo, Kec. Pakal No 5 Surabaya.

Awalnya Tersangka berkenalan dengan Korban melalui “WA” selanjutnya dengan bujuk rayu tersangka menyetubui korban yg masih dibawa umur sebanyak 2 kali dalam kurun waktu bulan April dan Mei 2019 di tempat tersebut diatas, Kata Ruth.

Saat itu korban menuruti pergi dengan pelaku tanpa seizin orangtuanya.

Pelaku menjemput korban di gang rumah korban dan Kemudian ajak jalan – jalan, korban dibujuk Rayu dengan cara berpacaran dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dalam waktu dan tempat tersebut diatas.

Saat itulah tersangka MRK melakukan perbuatan asusila kepada korban di Rumah kost di Balongsari dekat Menara Indosiar dan di Rumah kost Klakahrejo, Kel. Benowo, Kec. Pakal No 5 Surabaya.

Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pelapor sebagai ibu kandungnya dan selanjutnya ibu kandung korban melaporkan perbuatan Tersangka kepada pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, tersangka MRK telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Cak Pri
Sumber : Humas Polrestabes Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button