Hukrim

Pelaku Penodongan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Benowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Benowo menangkap Dekky Posuma (36) pelaku penodongan Korban Rahmat Tri Mukyanto ( 16 ) seorang Pelajar di Belakang Pom Mini jln Raya tengger kel. Kandangan kec. Benowo Surabaya, Jumat ( 27/9/2019 ) sore.

Kapolsek Benowo AKP Hakim mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban pada jumat ( 27/9/19), sekira jam 17.00 wib, ketika korban sedang beristirahat di kios Pom bensin mini milik irwan yang ada di jalan raya tengger, secara tiba – tiba datang tersangka sambil marah – marah dan menendang korban hingga mengenai punggung sebanyak 1 kali, kemudian tersangka dengan sambil emosi mengeluarkan pisau badik yangg diarahkan ke wajah korban sehingga korban merasa ketakutan dan menghindar dari amukan tersangka, tutur AKP Hakim Senin (30/9/19).

Masih kata AKP Hakim, karena korban merasa terancam dan tidak melawan. melihat kejadian tersebut orang tua korban selaku pelapor memohon maaf kepada tersangka agar anaknya tidak di aniaya namun tersangka tetap marah dan mengancam korban dengan pisau badik yang dipegangnya.

kemudian pada hari sabtu (28/9/2019) sekira jam 08.30 wib korban didampingi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek benowo, setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim polsek benowo mendatangi tempat kos tersangka yang jaraknya dari Tkp sekitar 500 meter dan tersangka berhasil diamankan berikut pisau badik yang dipergunakan untuk menodong korban dan tersangka mengakui perbuatannya, tutur Hakim.

Selanjutnya, tersangka Dekky Posuma berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dibawa ke Polsek Benowo.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal pasal 76C UURI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat nomer 12 thn 1951,” tegasnya

Penulis : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button