HukrimPolres Tanjung Perak

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Modus Transaksi Sabu Gunakan Jasa Pengiriman Paket, Amankan 30 Kg Sabu dan 72 Tersangka

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com || Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan kiriman narkotika sabu dengan berat sekitar 30 Kg Sabu.

Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman paket (ekspedisi) pengungkapan kasus yang pertama terkait dengan kasus narkoba yang kedua terkait dengan kasus 3 C ( curat curas dan curanmor) untuk yang pertama kali ada beberapa barang bukti.

“Yang ditangkap kali ini merupakan jaringan sokobanah sampang yang memanfaatkan jasa ekspedisi,” ujar
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono dalam keterangan pers, Kamis (19/3/2020).

Adapun kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satu paket kiriman berisi sabu seberat 30 Kg, ganja 37 gram dan 20 Butir extacy.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan +_ 72 tersangka dan hasil kerja keras para Tiga SKPD dan polsek jajarannya selama periode bulan januari 2020.

Pengungkapan kasus jaringan international ini berawal dari penangkapan ketiga tersangka yang berada di kecamatan tanggul di daerah jember dan untuk rutenya Mulai dari malaysia kemudian pelaku mengirimkan paket melalui jalur ke kediri kemudian ke jember setelah jember kemudian sampang terakhir di sokobanah.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10,8 Kg sabu atas nama LH, MT dan AS namun ada tiga lagi DPO berinsial NS (pengiriman barang) UF dan ML ( pemilik barang).

Baca juga:

https://www.hallojatimnews.com/bnnp-kalbar-amankan-5-pelaku-dan-4-kilogram-sabu-asal-malaysia.html

Awi mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya pelaku menerima paket berisi narkotika. Sebelumnya, pelaku pernah menerima paket serupa pada januari lalu.

“Cara kerja tersangka adalah setelah menerima paketan yang tak diketahui namanya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon. Setelah itu melepaskan paketan tersebut di pinggir jalan sesuai arahannya,” kata Awi.

Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kali transaksi.

Atas perbuatannya, Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-UndangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Reporter : Dul.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button