HukrimPolres Tanjung Perak

Dua Pemadat Sabu, Diamankan Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap perkara Penyalah gunaan narkoba jenis sabu, pada 16 Maret 2020 sekira jam 13.30 Wib.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysia melalui Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri mengatakan, penangkapan kedua pelaku sabu ini berawal informasi masyarakat pada Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekira jam. 13.30 Wib. Anggota reskrim polsek pabean cantikan setelah melakulan penyelidikan di Tambak asri tol gg.lebar masjid surabaya, ternyata benar didalam rumah tersebut diketahui tersangka MUNASRIP terbukti melakukan penyalah gunaan narkoba sabu dengan ditemukannya barang bukti sebesar
3,09 gram.

Lanjut Endri, Atas pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari LAMBANG PRASETYO, juga ditangkap dengan membawa BB berupa Hand Phone. selanjutnya 2 pelaku dan Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat seluruhnya 3,09 gram, 1 buah botol alat hisap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah hand phone merk sony.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 114 (1) dan 112 (1) dan 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Reporter : Dul.

Editor : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button