Hukrim

Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Gayungan ini Kronologinya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – MYA, (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Gayungan terkait kasus penganiayaan di selatan pertokoan CITO Jl. A. Yani Surabaya. hingga korban terjatuh karena terkena pukulan tersangka.Kamis ( 3/10/19).

Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen SH. saat dihubungi via ponsel mengatakan kronologis kejadian berawal kamis ( 26 Sept 2019 ) sekitar jam 16.30 Wib di exit keluar tol waru telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal.

Korban dan pelaku awalnya hanya saling adu mulut karena korban tidak terima di salip saat pelapor mengemudikan mobil keluar exit tol waru kondisi jalan macet, pelapor dan terlapor berusaha saling mendahului laju kendaraan.

Masih terbawa emosi pelapor gedor – gedor kaca mobil setelah kaca dibuka terlapor marah – marah pada pelapor namun tidak dihiraukan selanjutnya spion mobil pelapor dipatah kan oleh terlapor masih tidak terima dan menyuruh terlapor berhenti lalu pelapor dan terlapor berhenti di selatan pertokoan CITO A. Yani Surabaya.

“Pelaku yang emosi
sesampainya di tempat kejadian perkara keduanya cek – cok, korban langsung dipukul dengan tangan kanan mengepal dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga pelapor terjatuh hingga terguling – guling bahkan lutut kanan kiri dan tangan kanan kiri mengalami lecet,” ujar Hedjen.

Korban atas nama Amik Mariana, perempuan (47) warga Jl. Kedurus gang 3 sawah gede 28 Surabaya. Mengalami luka lecet.

Pelaku atas nama M. Yusuf Affandi, (37) kemudian langsung digiring ke Markas Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9) sekitar Pukul 16.30 WIB. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dijerat polisi dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button