HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Tanggapi keresahan warga, Polsek Krembangan Grebek arena judi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lagi-lagi 5 (lima) orang tersangka pemain kartu judi domino kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat, 27 September 2019 sekira Jam 22.30 Wib.

Masing – masing tersangka diketahui bernama J. Milan (46) Th, asal Ds. Mrangen, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri, N. P. Yitno (31) Th, asal Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro.

Sementara yang lain yakni, S. Jarwo (30) Th, M. S. Prasetaji (21) Th, dan H. Prasetio U. (25) Th, juga merupakan warga asal Ds. Ngampal, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro.

“Mereka dapat ditangkap di sekitar Parkiran Trailler yang berlokasi di Jl. Margomulyo Surabaya setelah anggota Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang perjudian ditempat tersebut.”sebut Kompol Esti Setija Oetami selaku Kapolsek Krembangan, Kamis (03/10).

Berdasarkan laporan tersebut, Ungkap Esti. anggota langsung melakukan penyidikan dan melakukan penggerebekan di area lokasi tersebut.

“Begitu digrebek dan saat akan ditangkap oleh petugas para tersangka ini tak bisa berkutik setelah Polisi mengetahui aksi perjudiannya.” tambah Esti.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas ke kantor Polsek Krembangan guna dilakukan proses peyidikan lebih lanjut.

“Petuga berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2 (Dua) set Kartu Domino
-dan Uang Tunai Rp. 1.510.000,- ( Satu juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah). “tegas Esti kepada media ini.

Kini kelima tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan para tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamanya 4 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button