Polda Jawa Timur

Pelaku Pemalsuan KK dan KTP Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA – HALLOJATIMNEWS.com || AS (44) warga Srengat, Blitar Jawa Timur Pembuat dokumen palsu diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Beberapa dokumen yang dipalsukan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga( KK) sesuai dengan permintaan pemesan.

“Pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah yakni desa, dari Keluarahan, yaitu surat surat KK, akta kelahiran, KTP dan keterangan domisili. Hal ini bisa digunakan untuk diantaranya kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Paspor dan kegiatan lainnya,” tandas Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie kepada awak media, Senin (17/2/2020).

Tersangka AS yang sudah mahir dalam melakukan aksi kejahatan pemalsuan itu, produknya sudah banyak yang memesan diantaranya pemesannya antara lain daerah selain Jawa Timur juga Lampung, NTB, NTT, Jabar dan Jateng.

“ Sindikat ini kami ungkap dengan beberapa sampel, baik dari Dispenduk maupun dari Kecamatan dan Balai Desa. Sebagai contoh, ini orang Sukabumi bisa dibuatkan KTP di Ngawi Jawa Timur. Jadi pemesannya memiliki 2 identitas. Jadi dokumen yang dipesan itu untuk kepentingan pribadi seperti dibuat dokumen palsu tahun 2020. Di tahun 2020 bisa kita ketahui bersama bahwa ada 270 Pilkada se Indonesia,” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan, modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan.

Dalam proses penyidikan sekaligus perkembangan menguak kasus pemalsuan dokumen pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan kerjasama dengan Polda – Polda lain. Tujuannya untuk antisipasi.

Bukan hanya dengan Polda – Polda lain di Indonesia, namun Polda Jatim juga bekerjasama dengan KPU dan instansi terkait termasuk imigrasi terkait paspor, karena identitas palsu ini akan digunakan untuk penambahan suara dan lain sebagainya.

“ Kami dengan tegas melakukan antisipasi juga, dimedia saat ini dengan adanya (isu) pemulangan ISIS tidak menutup kemungkinan ini juga akan digunakan, karena ini untuk mengurus dokumen imigrasi juga. Kami akan kejar bersama pihak Pemda, semoga dapat kami antisipasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2, junto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.(@Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button