EdukasiNasionalNewsPemerintahan

RHU di Surabaya Diperbolehkan Buka Hingga Pukul 3 Pagi, Tetapi ?

Surabaya – Terkendalinya angka kasus sebaran Covid-19 dan tingginya serapan vaksinasi hingga dosis ke tiga, menjadi salah satu alasan kuat, SE Wali Kota 22 Maret lalu diteruskan.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang diterbitkan per tanggal 22 Maret 2022 lalu, kembali berlaku sama setelah bulan suci Ramadan.

Setelah Lebaran ini, gegap gempita dunia hiburan malam di Surabaya bakal kembali menggelegar pasca dua tahun dihantam pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris IV Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Ridwan Mubarun, mengatakan, pasca Lebaran, SE Wali Kota yang ditebritkan tanggal 22 Maret kembali berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022.

“Kembali diberlakukan. Nanti ada masa kedaluwarsanya sampai tanggal 9 Mei,” ujar Ridwan Mubarun, Rabu (04/05/2022).

Ia juga menambahkan setiap surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya akan memiliki masa untuk proses evaluasi.

“Jadi nanti kita evaluasi, apakah ada dampak buruk misalnya. Ya akan kita cabut dan kita revisi, namun jika stabil, akan kami perpanjang,” imbuhnya.

Surat Edaran Wali Kota Surabaya 443.2/5016/436.8.5/2022 itu mengacu pada Imendagri nomor 18 tahun 2022 dan sebagian di antaranya mengacu pada Perwali Kota Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang operasional untuk Rumah Hiburan Umum.

“Kalau untuk RHU (rumah hiburan umum) memang sudah lama boleh buka. Namun ini mengatur jam operasionalnya seperti diskotek dan bar hingga pukul 03.00 WIB,” terangnya.

Ridwan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tak bergeming meninggalkan protokol kesehatan (prokes).

“Yang penting tidak abai protokol kesehatan. Jangan kemudian ini menjadi euforia hingga kita lalai. Selama angka kasus Covid-19 bisa terkendali, pelan-pelan semua akan kembali normal,” tandasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button