Hukrim

Polres Gresik  Ungkap Kasus Narkoba dan Pemerasan Di Wilayah Hukum Polsek Menganti

GRESIK | HALLOJATIMNEWS – Bertempat di Halaman Polres Gresik, Jl. Basuki rahmad No. 22 Kec. Gresik Kab. Gresik Polres Gresik ungkap kasus Narkoba dan Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan di Wilayah Polsek Menganti, kamis (12/12/19).

Kapolres Gresik AKBP KUSWORO WIBOWO, SH,. SIK,. MH, didampingi Kapolsek Menganti AKP Tatak SH mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja anggota kepolisian dalam memberantas peredaraan Narkoba dan serta diimbangi dengan upaya pencegahan.

“Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengungkap tersangka sebanyak 5 orang rincian 3 Orang tersangka kasus Narkoba dan 2 tersangka kasus pemerasan

kasus tersangka pemerasan, dengan Barang Bukti 1unit mobil daihatsu Xenia 1.3X , MT, Nopol L-1178-XF warna hitam tahun 2017 dan STNK serta kunci kontak dengan plat nomor palsu Nopol L-1260-IP. 1 pasang plat nomor L-1178XF, 1 Unit Hand Phone merk samsung type SM -A 305 F / DS. Uang tunai Rp. 2.000.000,- dan 1 strip pil Ponstan, terang Kapolres seraya menambahkan para tersangka ini dijerat dengan pasal 368 ayat 1 jo 53 dan atau pasal 333 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Pemerasan dengan ancaman kekerasan dilakukan dua tersangka bernama AGUS WIDODO, warga banyu urip kidul 2 B /36 kel. Banyuurip Kec. Sawahan Surabaya dan MUSRIZAL, warga Jl. . Sikatan XI/18 kel. Manukan wetan kec. Tandes Surabaya.

Modus Kedua tersangka menipu korban dengan mendatangi korban untuk membeli pil ponstan, dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang menjelaskan bahwa menjual pil tersebut tanpa ijin dari dinas kesehatan adalah melanggar, dan dapat dipidanakan,

Selanjutnya tersangka mengancam akan membawa korban ke Polda dan mengajak korban untuk ikut kedalam mobil serta menunjukan lokasi agen, dalam perjalanan kedua tersangka meminta sejumlah uang sehingga korban menghubungi suami untuk bertemu di kedung doro surabaya, dan mengancam apabila tidak memberi uang maka korban akan dibawa ke Polda, Kata Kusworo.

Sementara itu, selama desember ini, Polsek Menganti Polres Gresik juga melaksanakan operasi yang juga ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba dan berhasil mengungkap 1 Kasus Narkoba dengan BB 2,90 gram Sabu-Sabu, Uang Tunai Rp.2.500.000,- 1 unit HP merk Redmi 7A, 1 HP Merk samsung GTE-2105T, 1 Pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 Kotak warna putih, 1 Kantong kain warna hitam dari 3 terduga Pengedar Narkoba.

“Para tersangka ini dijerat pasal
Pasal 114 (ayat2) subsidair Pasal 112 (ayat2), UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari Dua Tersangka bernama ARI ANGGRIANTO, warga Jl. kapten dullasim 7C/14 rt. 6 rw. 2 ds. Kramat inggil kec/Kab.Gresik dan Heru Suprianto, warga dsn. Gatul ds. Pandu rt. 1 rw 6 Kec. Cerme Kab. Gresik, Pungkasnya.

Pewarta : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button