DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Lantaran membawa Narkoba, Warga Blega berakhir Di Bui

BANGKALAN || HALLO JATIM NEWS – Gara-gara membawa narkoba jenis sabu MZL(31), warga Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan, diamankan Polisi.

Bermula Saat anggota Polsek Galis melakukan patroli di sekitaran wilayah jalan raya Galis Minggu 6 Oktober 2019, sekira jam 16:00 Wib. sesampainya di kmp. sedeng anggota menemui salah seorang pemuda yang menggunakan sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan seolah kaget hingga membuang sesuatu dari tangan kirinya.

Kanit Reskrim AIPDA KURNIAWAN EKO P, S.H dibantu 4 anggota lainnya akhirnya memberhentikan si pengendara tersebut dan menyuruh mengambil apa yang sudah dibuang dari tangan kirinya.

Dan benar bahwa yang di buang dari tangan kiri nya adalah narkoba golongan satu jenis sabu yang bungkus dalam plastik klip kecil dan dimasukan kedalam sedotan warna hijau.

“Kasus ini bermula saat kami melakukan patroli dan kami melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan, seolah membuang sesuatu dari tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor, ternyata betul kecurigaan kami bahwa barang yang dibuang itu adalah narkoba” papar Eko.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka

 

Kepada media ini dirinya menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya. “Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan bukti berupa, 1 (Satu) plastik klip kecilĀ  sabu dgn berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau yg digunakan untuk membungkus plastik berisi sabu. 1(satu) unit sepeda motor merk honda legenda warna hitam tanpa plat nomor.” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MZL terpaksa harus menginap di hotel prodeo milik Polsek Galis dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009. tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Haris/Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button