Hukrim

Satreskrim Unit Pidek Polres Gresik Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dari Sumatera

GRESIK  || HALLOJATIMNEWS –  Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap perdagangan  satwa dilindungi. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K MH melalui Satuan Reskrim Unit Pidek berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal. Hal itu di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K MH menjelaskan  bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

“ Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatera” ungkap Kusworo.

Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor.

“Berdasarkan laporan kepolisian ada Satu tersangka yang diamankan dan 1 orang DPO (daftar pencarian orang). Ini semua yang kita sampaikan,” kata Kusworo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa ( 8/10/19).

Dalam kasus ini, Satreskrim unit pidek berhasil  menyita barang bukti
6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra, Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor, Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka.

“Burung-burung yang disita itu seperti Burung Takur Api kisaran asal sumatera. “Sebelum kita kembalikan ke habitatnya polres gresik menyerahkan burung tersebut ke BKSDA,”ucapnya.

Kapolres menerangkan pelaku melakukan modus transaksi online dalam aksinya, dalam Perdagangan satwa secara online ini sudah semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Antara broker dengan pembeli itu menggunakan modus yang baru, mereka tidak langsung bertemu antara penjual dan pembeli, tetapi mereka menggunakan media lain untuk bertransaksi. Yang digunakan adalah satu rekening secara bersama-sama. Mereka saling mengkonfirmasi antara pembeli dan penjual,” ujar Kusworo.

Setelah ada kesepakatan harga, uang pembelian akan ditransfer ke satu rekening. Pemilik rekening lalu menginformasikan bahwa dana sudah masuk. Setelah itu baru barang dikirim lewat kurir.

“Inilah perkembangan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk menghindari diketahui oleh para penyidik dan petugas lainnya. Tapi kita selalu bisa mendeteksi mereka,” tuturnya.

Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “ setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Kami terus berkoordinasi dengan BKSDA agar selama proses hukum berlaku, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, Tersangka diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button