Polresatabes

Polrestabes Surabaya Peringkat Satu, Ungkap Ops Sikat Semeru 2019 Amankan 152 Tersangka

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Jawa Timur berhasil menangkap sebanyak 152 Tersangka pelaku kejahatan dari 409 kasus tindak kejahatan selama pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2019 di wilayah hukum Polrestabes surabaya dan polsek jajaran setempat.

Kapolrestbes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, saat Gelar Konferensi Pers Rabu, mengatakan operasi Sikat Semeru digelar 12 hari dan mengambil poin utama 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Rabu (9/10/19).

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan curat, curas dan curanmor, Lahgun Sajam/senpi dan Handak dan Pemerasan/perampasan di Surabaya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menonjol yakni pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang banyak terjadi di sejumlah toko dan juga gudang.

“Paling menonjol di wilayah kami kasus pencurian dengan pemberatan dengan 5 kasus, 5 tersangka, Non To 197 kasus, 61 tersangka, Katanya.

 

Pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menciptakan wilayah Surabaya aman dan nyaman, Kami akan tindak semua jenis kejahatan, agar masyarakat di surabaya merasa aman,” ucapnya, menegaskan.

Pihaknya juga mendorong kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan kejahatan di wilayahnya.

“Kami berharap kepada masyarakat secara melaporkan kepada kami kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan dan juga tindakan kejahatan di wilayahnya itu,” katanya, berharap.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Ranmor : R4 1 unit, R2 70 unit, Elektronik : 79 HP, 9 Lap Top , 4 TV, 1 proyektor, Perhiasan mas /Jam tangan : 4 Cicin, 1 kalung, 3 Liontin, 7 Gelang (50 gram) 7 Jam tangan, Sajam : 6 Pisau, 1 Clurit, Surat (surat berharga) : 11 STNK, 5 BPKB, 1 ATM, 1 KTP, 2 Nota Pembelian, Sepeda gayung : 7 unit, Kunci palsu dan kunci T : 10 Kunci T , 10 kunci Palsu, uang tunai : Rp. 31.053.000,- (tiga puluh satu juta lima puluh tiga ribu) dan lain-lain : 83 berbagai jenis alat dan barang.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button