HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Arek Simo Berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lagi – lagi Pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus ditindak lanjuti oleh Polsek jajaranya.

Kali ini anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkoba  di SPBU Jalan Tidar Surabaya, pada hari Selasa. 08 Oktober 2019 Sekira pukul 19.00 WIB.

Pria yang ditangkap diketahui bernama Andriansa Budi Maryanto (25 Th) warga asal Jalan Simorejo Sari A-12 No.14 Surabaya

Andri sapaan akrab kesehariannya dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap membeli narkoba jenis sabu di wilayah Pasar Tembok Surabaya. Namun na’as pada hari tersebut dirinya sudah dibuntuti Polisi.

“Begitu di TKP tepatnya di SPBU Jalan Tidar Surabaya, Pria ini dihentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh badan oleh petugas.” Sebut AKP Syaifudin Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Rabu (09/10)

Barang Bukti milik tersangka saat digeledah oleh Petugas

Setelah digeledahan, Lanjut Syaifudin, dari dalam saku celana sebelah kiri tersangka, Petugas mendapati satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0, 31 gram,

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya kami amankan Ke kantor Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Saat diintrograsi, tersangka ini mengaku jika barang haram jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinitial M, di jalan pasar Tembok Surabaya. Namun barang harang tersebut digunakan sendiri.

“saya sudah biasa membeli dari saudara M,di kawasan Pasar Tembok Surabaya. Sabu tersebut saya gunakan sendiri, pak, tidak saya jual lagi “akunya tersangka dihadapan penyidik.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram dan 1 buah HP Samsung Galaxy Young warna abu-abu dengan No. 08385292xxxx turut juga diamankan.

Tersangka kini akan menginap dihotel Prodio milik Polsek Asemrowo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam undang undang Narkotika.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button