HukrimNasionalNews

Lagi Asyik Ngopi di Warkop, Pria ini di Cokok Polisi lantaran karena ini

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Adi Imam Kusnanto (27 Th) asal warga Jalan Simo Pomahan Baru Gg.13 No.22 Surabaya tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adi ditangkap di sebuah Warung kopi (Warkop) tepatnya di Pasar Tembok Surabaya. Pada hari Selasa 08 Oktober 2019 Sekira Jam 19.30 WIB.

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim AKP syaifuddin Mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan pengaduan dari salah satu tersangka Andriansa yang pertama kali ditangkap didepan SPBU jalan tidak Surabaya.

“Saat ditangkap Andriansa ini mengakui juga sabu-sabu yang dimilikinya didapat atau dibeli dari seorang pengedar di pasar tembok Surabaya,” sebut Syafundin, Rabu (09/10)

Lanjut Syaifudin, berdasarkan pengakuan Andriansa. petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dilokasi guna memastikan kebenarannya.

Ketika dilakukan pengintaian dan penggerebekan diwarung tersebut. ternyata benar bahwa pria bernama Adi terbukti menyimpan barang haram jenis Sabu didalam tasnya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan Kepolsek Asemrowo guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Ungkap perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Hasil dari penyidikan dan intrograsi, AdiĀ  mengaku jika serbuk kristal putih (sabu) didapat atau dibeli dari seseorang bandar bernama Mustakim.

Selain mengamakan Adi. petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas hitam, 1 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih gram 0,26 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah HP OPPO A 37 warna hitam dengan No. 08233338xxxxx. Turut juga diamankan.

Atas perbuatannya, Adi kini akan menginap dihotel Prodio milik Polsek Asemrowo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button