Hukrim

DPO Curas Empat TKP Di Dor Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan satu orang DPO pelaku perkara curas ( jambret) asal Dupak Pasar Baru Gg 2 No. 28 A, Surabaya. yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi mengatakan, komplotan ini kerap melakukan aksinya di Jl. Darmo Indah Selatan ( samping Doktor Sareh ) Surabaya.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga sudah enam kali melakukan kasus jambret di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Sudamiran, Kamis (10/10/19).

Modus Tersangka yang berperan selaku eksekutor dibonceng oleh ADI BUDI SANTOSO / joki yang sebelumnya sudah tertangkap dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol L 4375 IE untuk mencari sasaran korba, setelah membuntuti korban, tersangka Adi Budi santoso selaku joki memepet sepeda motor korban dan tersangka kemudian melakukan tindak kejahatan terhadap korban dengan cara menarik tas milik korban.

“Aksi jambret warga dupak pasar kota surabaya yang sempat DPO ini, pertama terjadi pada bulan Mei 2019, di depan Pasar Turi, menggasak1 buah HP merk Adva.

Beberapa bulan kemudian tepatnya antara bulan Juni 2019 Jam 02.00 Wib. Tersangka berksi di Jl. A. Yani ( dekat Taman Pelangi ) Surabaya bersama BM, MD, hasil Hp oppo ( korban anak kecil saat jalan kaki).

“Di lokasi pertama dan kedua tersangkanya AAS. Lokasi kedua AAS beraksi dengan pemuda lainnya yaitu BM dan MD,” tambahnya.

Tahun 2019, tersangka kembali melakukan aksi jambret Pada bulan Juli 2019 Jam 01.00 Wib di Jl. Indrapura ( sentra kuliner )Surabaya bersama NTN, BM, hasil tas isi uang tunai Rp. 3 jt, bahwa tersangka merupakan residivis tahun 2017 , perkara curas / jambret tas ( penyidikan polsek Sawahan ) dengan vonis jalani 2 tahun 1 bulan, kata dia.

Akibat perbuatan tersangka Petugas menghadiai timah panas di kaki tersangka, akibat melarikan diri dari kejaran petugas, ungkapnya.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button