DaerahHukrimNews

Dua Bandar Judi Dadu dan Cap Jeki Asal Bangkalan di BUI

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Anggota Reskrim Polres Bangkalan berhasil menggerebek aktivitas perjudian di wilayah Bangkalan Madura dan berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai bandar judi dadu kopyok dan cap Jeki.

Bermula dari laporan masyarakat pada hari Kamis 10 Oktober 2019 sekitar jam 23:30, terkait adanya aktivitas perjudian di sebuah tanah kosong yg terletak di Dsn. Laok Bates, Ds.Banyuajuh, Kec. Kamal, Kab.Bangkalan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Unit Opsnal beserta anggota Reskrim yang sedang piket melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas mendapati kerumunan orang yang sedang bermain judi dadu kopyok dan cap Jeki.

Akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni inisial (MH) dan (ZN), berikut barang bukti yang diduga sebagai bandar judi.

Dari hasil penggerebekan, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari judi dadu yaitu, Dadu beserta alat kompyoknya, Uang tunai sebesar Rp. 779.000, Beberan bergambar dadu, Lampu minyak untuk penerangan.

Sedang barang bukti dari Judi Cap jeki, berupa uang tunai sebesar Rp 860.000, Kotak cak jeki, 3 bola cap jeki, dan Beberan bergambar jeki.

Selanjutnya dua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Aris/Jamal.
Sumber : Humas Polres Bangkalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button