Hukrim

Hendak Mengantar Sabu, Warga Lebak Agung Di Tangkap Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda berinsial APP ( 19) tahun, ketika ingin bertransaksi sabu dengan pelanggan.

“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Lebak Agung 3 RT. 005 RW. 002 Desa Gading Kec. Tambak Sari Surabaya.ketika dikonfirmasi wartawan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jum’at (11/10/19).

APP merupakan warga Lebak Agung 3 No. 70 RT. 005 RW. 002 Desa Gading Kec. Tambak Sari Surabaya. Polisi menyita satu paket sabu seberat ± 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya dan ± 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah tempat kacamata, Beberapa bendel Klip Plastik, 1 (satu) buah dompet warna Hitam.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan narkoba. Lantas polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketika petugas berada di lokasi, mereka menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku. “Benar saat dilakukan penangkapan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu,” kata Kompol Memo Ardian.

Berdasarkan keterangan dari APP, sabu itu ia dapatkan dari seseorang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Cak Pri
Penulis : Pri
Editor : Mbah edy.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button