DaerahHukrimNews

Kerap komsumsi Sabu, Tomy digelandang Polisi Ke Polsek Arusbaya Bangkalan Madura

BANGKALAN || hallojatimnews – Lantaran kerap mengkonsumsi Sabu-sabu, seorang pria bernama Tomy Febriasyah (25) diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Arusbaya, polres Bangkalan, Madura.

Pria yang tinggal di Dsn. Bangdalem, Ds. Arosbaya, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan ini, ditangkap di jalan Dsn. Lebak selatan, Ds. Arosbaya, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan, usai beli Sabu. Pada hari Senin. 29 Juli 2019, sekira pukul 23.15 WIB.

Dalam pernyatannya, Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno Mengatakan, “tersangka dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu diwilayahnya.” paparnya.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki dan melakukan pengintaian pada tersangka di area lokasi.

“Namun, tersangka ini tak mengira jika dirinya sebelum ditangkap sudah di buntuti oleh petugas hingga akhirnya dapat diamankan. “Kata Suyitno, Selasa (30/07) dini hari.

Setelah tertangkap, pelaku mengakui bahwa barang haram jenis Sabu itu dibeli dari seorang pengedar di wilayah Ds. Arosbaya.

Selain itu, kepada penyidik ia juga mengaku jika Barang jenis Sabu-Sabu yang didapatnya. akan digunakan sendiri dirumah.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa Ke Mako Polsek Arusbaya guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.”Ungkap Suyitno. kepada hallojatimnews.com

Dari tersangka, masih kata Suyitno, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket Sabu dengan berat kotor 0,32 gram, yang masih terbungkus plastik klip kecil, 1unit Handphone merk Nokia, Tipe C2, warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda, tipe beat Pop, warna hitam, No.Pol : M-6960-GA.

“Atas perbuatannya, tersangka kini akan mendekam dibalik teralis besi tahanan milik Polsek Arusbaya dan ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button