HukrimNewsPolresatabes

Polsek Bubutan Ciduk Pelaku Pencurian Di Masjid Baitul Makmur Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam untuk melaksanakan ibadah dan mendekatkan diri pada sang Pencipta alam semesta. Namun terkadang ada juga orang yang menjadikan tempat tersebut sebagai sasaran empuk untuk melakukan perbuatan jahatnya.

Tim Unit Rekrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku Pencurian bernama, Dolichin (45), Warga asal Jalan Endrosono lantaran mencuri handphone dan uang tunai milik takmir Masjid Baitul Makmur, Jalan Krembangan Makam, Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, Pelaku berpura-pura melaksanakan sholat berjamaah di masjid tersebut. Kemudian di saat para jamaah lagi khusuk melakukan ibadah sholat, pelaku masuk ke gudang masjid dan menggondol Handphone serta uang tunai milik Takmir.

“Pelaku ini berpura-pura sholat berjama’ah. Namun pada saat rekaat kedua, pelaku masuk ke gudang Masjid dan mengambil barang milik takmir. Diduga, pelaku ini sudah memantau sebelumnya,” kata Kapolsek Bubutan AKP Priyanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Purwanto. Jumat (11/10/2019).

Barang Bukti yang telah diamankan oleh Petugas

Setelah berhasil, lanjut Purwanto. pelaku kemudian memasukkan HP dan dompet korban kedalam lipatan sarungnya. Dirasa sudah aman pelaku bergegas keluar gudang masjid yang tidak dikunci oleh korban. Namun aksinya sudah diketahui oleh warga.

“Saat itulah datang seorang jemaah masjid yang curiga dengan gerak – gerik pelaku. Ketika ada info kejadian pencurian di masjid. Jemaah ini kemudian melaporkan ke kantor Polsek bersama Korban, sehingga pelaku dapat diamankan.” tambahnya.

Ketika di amankan, Petugas menemukan HP merk OPPO A37dan dompet berisi uang Rp 165.000 ribu yang merupakan milik korban (Takmir). Pelakupun mengakui perbuatannya sehingga bersama barang bukti pencurian ia dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk diperiksa.

“Pelaku sudah kami tahan, barang bukti juga sudah kami amankan. Pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 362 – 367 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Tandas perwira dengan 3 balok dipundaknya.

Penulis : imam

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button