EdukasiNasionalNewsPemerintahan

Menjelang Lebaran, DPRD Surabaya Menghimbau Pengusaha Berikan THR Karyawan Tepat Waktu Termasuk RHU

Surabaya – Sebentar lagi menjelang hari raya Idul Fitri, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengimbau kepada seluruh pengusaha di Surabaya untuk memberikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) secara penuh, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa para pengusaha mewajibkan untuk melakukan pembayaran THR secara penuh atau tanpa diangsur.

Dalam hal ini, Fathoni meminta perhatiannya baik pengusaha besar maupun kecil dan sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, diminta tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.

Selama Kota Surabaya PPKM Level 2, perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali sudah normal dan membaik.

Fathoni menambahkan bahwa bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silakan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pihak Pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR.

Selain itu, Fathoni mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk pro aktif dengan membuat Posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya.

“Sebab nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” tegasnya. @ njb

Related Articles

Back to top button