Polres Bangkalan

Gelar Cipkon Polsek Burneh Bangkalan Amankan Pelaku Bawa Sajam

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Kapolsek Burneh Polres Bangkalan Iptu Eko Siswanto SH. MH menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Adalah S (25) warga Jalan Kraton, Desa Parseh, kec. Socah. Kab. Bangkalan. Ia ditangkap saat Polisi melakukan Giat Cipta Kondisi di jalan raya Desa Jambu Kec. Burneh, Kab. Bangkalan.pada sabtu (12/10/19) tadi malam sekitar pukul 21.05 Wib.

“S diamankan ketika tertangkap tangan oleh anggota, karena kedapatan membawa sajam jenis pisau tusuk tanpa izin,” kata Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto SH. MH, Sabtu, (12/10).

Tersangka S, lanjut Kapolsek, saat ditanyai surat izin kepemilikan sajam, tidak bisa menunjukkannya. Oleh karena itu, ia dikenai tindak pidana sebagaimana Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan sajam.

Mulanya, cerita Kapolsek, salah satu anggota melihat seorang laki-laki berinisal S berhenti di pinggiran jalan raya Desa Jambu Kec. Burneh, Kab. Bangkalan. dengan menggunakan sepeda motor dan turun dari motornya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Curiga atas tingkah laku S, anggota pun mendatanginya untuk melakukan pemeriksaan.

“Pada saat itu, sebelum anggota menghampiri dan melakukan pemeriksaan, S ini membuang sajamnya ke tanah,” kata Kapolsek.

Namun oleh anggota, hal itu sudah nampak terlihat. Langsung saja anggota melakukan pemeriksaan, “Ternyata benar, sajam itu milik S,” terang Kapolsek.Saat dikonfirmasi Minggu (13/10/19).

Barang bukti yang didapati dari S, yakni sebilah pisau tusuk panjang 49 cm, lebar 2 cm dengan panjang hulu 10,5 cm. Lengkap dengan selotong terbuat dari kertas karton yang dilapisi stiker warna hitam.

Kini, S serta barang bukti itu diamankan di Mako Polsek Burneh untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah serta selalu taat dan patuh hukum.

Penulis : Jamal
Editor ; Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button