HukrimNewsPolresatabes

Pelaku Pencurian di tambak Arum adalah Pengamen

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dua pelaku Aksi pencurian yang terjadi di kampung Tambak Arum Surabaya, Pada tanggal 24 Agustus 2019 lalu akhirnya terkuak. Keduanya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.

Aksi pencurian itu rupanya dilakukan oleh pengamen yang biasanya berkeliling masuk kedalam gang atau pemukiman warga di mana saat itu rumah korban yang tidak terkunci dan lengah adalah sasaran empuknya.

Dua pelakunya adalah Hartanto (33), warga Jalan Tambak Arum Surabaya dan Mat Sa’i (44) warga Jalan
Tambak Madu Surabaya. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban yang melapor ke Polisi saat itu adalah Yuniar (22) warga Jalan Tambak Arum Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati mengatakan, begitu ada laporan yang masuk terkait pencurian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim. Selanjutnya anggota Reskrim
Polsek Simokerto mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan olah TKP.

“Disamping melakukan oleh TKP, petugas melihat rekaman kamera CCTV,” sebut Masdawati, Sabtu (12/10/2019).

Berdasarkan hasil dari rekaman CCTV itu lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya yakni HA yang akhirnya dilakukan penangkaan terhadapnya.

“HA kita tangkap, Kamis (10/10/2019), lalu dan langsung digelandang petugas untuk mencari pelaku lainnya,” ungkap Masdawati.

Ketika menjalani penyelidikan, masih kata Masdawati, HA menerangkan jika dia melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya bernama SAI.

“Keduanya masuk kedalam rumah yang saat itu sepi lalu mengambil HP dan Tas yang ada didalan kamar korban. “Tambah Masdawati.

Mereka ini pengamen dari kampung ke kampung dan ketika ada kesempatan disaat rumah calon korbannya sepi, pelaku masuk untuk melakukan pencurian.

Usai diamankan, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Simokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentangbpencirian dengan pemberantasan yang ancamannya 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button