HukrimNewsPeristiwa

Babak Belur Usai di Massa Warga, Pria Asal Pamekasan Masuk Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Akibat melakukan pencurian kotak amal milik musholla Fatonah Sami di Jalan Kedungmangu. Kec Kenjeran Surabaya, Senin 14 Oktober 2019 jam 08.00 WIB. Seorang pemuda asal Tanjung Tengah Ds. Tanjung kec. pademawu Kab Pamekasan Madura ditangkap polisi Usai di gebuki masa.

Pria bernama Ahmad Khalifi Azis (41) th, itu dapat ditangkap setelah diketahui mencuri kotak amal oleh Korban yang melaporkan saat itu adalah Moch Syahroni (43) th, warga Jalan Kedungmangu no 57 Kec. Kenjeran kota Surabaya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi

Kanit reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endrik Subandrio mengatakan, dari kejadian sebelumnya pelaku saat itu menggunakan sepeda motor dan berputar-putar disekitar jalan kedungmangu untuk mengincar targetnya.

“setelah target sudah ada didepan mata dan stuasi sedang dalam keadaan sepi. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk kedalam mushola dan mengambil uang yang berada dikotak amal dengan cara merusak kunci.” Kata Endrik Subandrio, Senin (14/10).

Masih lanjut Endri, namun Aksinya dari pencurian itu digagalkan hingga pelakunya berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang memergokinya dan warga sempat menghujani pukulan pada pelaku beramai-ramai.

“Tersangka berikut barang buktinya kemudian diamakan dan dibawa Kepolsek Kenjeran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Terang Endri, mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo.

Motor korbanpun tak terelakkan oleh amukan warga

Selain Ditempat tersebut, pelaku ini juga melakukan hal yang serupa di Mushola lainnya, termasuk di Sidotopo, maupun Kapasan surabaya.

“Dari tangan tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah Tang warna merah, 1 buah Gembok, 1 buah Kotak amal warna abu2 bahan plat besi bertuliskan “Langgar Fatonah Jami” Serta 1 unit Sepeda motor Honda CB 150 R warna putih No Pol. M 2704 CA milik pelaku, 1buah alat pemotong kaca, 1 buah obeng tangkai warna hijau dan Uang tunai sebesar Rp 822.000,- turut juga diamkan. ” tegasnya.

Akibat dari ulahnya, tersangka kini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi milik Polsek Kenjeran guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Sedangkan sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button