HukrimNewsPolresatabes

Polsek bubutan Tangkap Maling tas calon penumpang kapal

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pelaku pencurian yang gentayangan di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak Surabaya Akhirnya dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.

Pelakunya adalah Emanuel Berek (41) th, warga Sawo Tratap, Waru, Sodoarjo. Dia ditangkap setelah mencuri tas milik calon penumpang kapal bernama Wahyudi (37), warga Jalan Adi Sucipto Gang Besar, Kalimantan Barat.

Pasalnya, pria ini ditangkap di Jalan kantor Pelni, Jalan Pahlawan saat akan membatalkan tiket kapal hasil curiannya.

“Saat mencuri tas korban, tersangka bersama temannya Agus yang kini masih buron atau ditetapkan sebagai pencarian orang (DPO) ,” kata Ipda Purwanto Kanit Reskrim Poksek Bubutan, Senin (14/10).

Barang Bukti yang sudah diamankan oleh Petugas

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti tas berisi sebuah dompet berisi KTP, tiket kapal laut, dan uang tunai sebesar Rp. 117 ribu.

“tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan dan dibawa Kepolsek Bubutan guna dilakukan proses penyidikan dan tersangka sudah kami jeblokan ke penjara,” tegasnya perwira dengan dua balok dipundaknya.

Lanjut Purwanto, Sementara pengakuan tersangka ini kepada penyidik, mengatakan jika dirinya mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-harinya . “Saya belum punya pekerjaan tetap,”ngakunya tersangka.

Atas yang dilakukan oleh tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Bubutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button