HukrimNewsPolresatabes

Gara Gara Nyabu Pria ini dijebloskan ke Dalam Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pemberantasan serta penindakan tentang penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian jajaran Polrestabes Surabaya.

Kali ini Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tandes berhasil Membekuk seorang pria yang saat itu sedang Asik mengkomsumsi narkoba jenid Sabu didalam rumahnya. Pada hari Jum’at 11 Oktober 2019 Pukul : 03.30 Wib.

Pria yang ditangkap di Jalan Gadel Baru Gg III No. 28 Rt 11 Rw 06 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya itu diketahui bernama Guntur Iskak, berusia 34 th.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto Melalui Kanit Reskrim Iptu Gogot mengakatan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka kerap dijadikan ajang pesta Sabu.

“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung melalukan penyelidikan dan mengintai pelaku dilokasi untuk kebenarannya .” Sebut Gogot Purwanto, Selasa (15/10)

Dari hasil penyelidikan di lokasi, ternyata benar bahwa saat dilakukan Penggeledahan didalam rumahnya tersangka. petugas menemukan serbuk kristal haram jenis Sabu seberat 0, 35 gram.

“Kemudian tersangka dibawa ke klinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya (+) Positif.” Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa ke mako Poksek Tandes guna proses penyidikan lebih lanjut,

“Sedangkan barang bukti berupa 1 poket Sabu yang masih terbungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,35 gram turut diamakan.” Tambah Gotot

Atas tersangka kini sudah kami jebloskab kedalama penjara guna mempertanggung jawabkan dengan perbuatannya.

“Sedangkan sagsi bagi tersangka akan kami kerat dengab pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button