Polres Bangkalan

Saat Asyik Komsumsi Sabu, Wanita Cantik Asal Surabaya Dibekuk Polisi

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Anggota Reskrim Polsek kwanyar Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu tersangka berinsial SRI ( 32 ) asal bubutan Surabaya yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu untuk dikomsumsi.

kasubbag humas polres Bangkalan iptu Suyitno saat dikonfirmasi mengatakan, ”penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di kampung kejawan Kwanyar sering dijadikan aktivitas penyalahgunaan narkotika, ungkapnya Selasa (15/10/19).

menanggapi laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kwanyar melakukan pengintaian serta penyelidikan ke TKP pada hari Selasa 15/10/2019 jam 08:30 dan mendapati seorang wanita bersama teman nya inisial (OI) yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba namun pada saat kami melakukan penangkapan tersangka (OI) berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang(DPO). paparnya

Dari tangan tersangka SRI kami berhasil mengamankan barang bukti (satu) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram.  1 (satu) buah pipet kaca berisi Krak sabu dengan berat kotor 1,64 gram,  1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan,  1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.imbuhnya

Masih kata Suyitno menambahkan,  Selanjutnya tersangka SRI bersama barang bukti kami bawa ke mapolsek Kwanyar guna penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP tentang narkotika.pungkasnya.

Penulis Aris/Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button