HukrimNews

Jaringan Narkoba Asal Malaysia Merajalela Di Surabaya

SURABAYA || hallojatimnews – Ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba di Indonesia, seakan tak menyurutkan langkah ketujuh (7) orang terdakwa yang kedapatan memiliki 18 kilogram sabu asal Malaysia untuk dijadikan ladang bisnis. Hal ini diketahui saat ke tujuh terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Winarko dari Kejati Jatim. (25/07/2019).

Dihadapan majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Pujo Saksono, ke tujuh orang terdakwa Adolf Newyn Panahatan alias Aldo, Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar, didakwa oleh JPU dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Menyatakan bahwa ketujuh terdakwa telah bersalah dengan sengaja tanpa hak, memiliki dan menguasai narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Winarko saat membacakan dakwaannya di ruang Garuda 1.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ketujuh terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Tapi seluruh terdakwa enggan melakukan hal itu.

Meski begitu Budi Sampurno, penasihat hukum terdakwa menegaskan, keputusan itu diambil bukan berarti pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang disangkakan JPU.

“Kami hanya minta supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kami dapat memberikan pembelaan yang maksimal,” ucap Budi Sampurna.

Mendengar jawaban seperti itu JPU pun mengajukan ke Majelis Hakim untuk menunda dan kembali mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya. JPU rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak penangkap.

Dalam dakwaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dijelaskan bahwa terdakwa Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik sabu atau aktor intelektual. Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik sebagian sabu sekaligus pihal membantu menggerakkan jaringan mereka.

Usai sidang, JPU Winarko saat di temui menjelaskan bahwa berkas perkara ketujuh terdakwa adalah terpisah.

“Berkas ketujuh terdakwa dibuat terpisah,” ungkap Jaksa Winarko.

Sedangkan terkait ancaman hukuman, Winarko menyampaikan bahwa akan disesuaikan dengan yang ada di dalam surat dakwaan.

“Sesuai didakwaan, untuk Pasal 114 ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimalnya hukuman mati. Sedangkan Pasal 112 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” pungkas Winarko.

Untuk diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat di-backup BNNP Riau menangkap lima kurir 18 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik. Jaringan internasional itu menjemput sabu dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Kota Dumai, dan akan diedarkan di Jawa Timur. Jaringan narkoba ini diketahui merupakan jaringan Aldo Sampang. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button