HukrimPolres Tanjung Perak

Nekat Rampas HP Milik Anak Kecil, Pemuda Asal Jalan Kapas Madya Dipermak Warga

Surabaya – Aksi M. Romli (24), warga Jalan Kapas Madya Surabaya, tergolong nekat. Pasalnya, hanya berkeinginan menambah koleksi Handphone (HP) baru yang dimilikinya, dia rela merampas HP milik seorang anak kecil saat bermain di Warkop.

Akibat ulah diperbuatnya, pengangguran asal kelahiran Sampang Madura itu, harus mengalami luka lebam di muka usai dipukuli warga lantaran gagal saat melakukan perampasan HP milik anak kecil.

Disampaikannya Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, bahwa kejadian tersebut pada Senin tanggal 7 Nopember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.

“Yang mana petugas kami saat melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi adanya Jambret HP tertangkap warga di Warkop ’99’ Jalan Sidotopo Mulya Surabaya,” ucap AKP Suryadi, Selasa (08/11/2022).

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas yang melakukan Patroli Kring Serse langsung bergegas ke lokasi atau TKP untuk memantau.

“Sesampai di TKP, ternyata benar adanya. Kemudian langsung diamankan dari amuk warga yang ingin menghakiminya,” tutur AKP Suryadi.

Tak ingin hal yang tidak diinginkan terjadi, Lanjut AKP Suryadi, petugas di TKP meminta pertolongan tokoh masyarakat mencoba untuk menenangkan warga yang emosi terhadap pelaku.

“Setelah, warga mulai tenang. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mako untuk dimintai keterangannya,” lanjut AKP Suryadi.

AKP Suryadi juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bermain HP di Warkop, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dengan menggunakan motor.

“Pelaku yang berseorangkan diri langsung melakukan perampasan HP milik korban. Dan beruntung aksi tersebut, diketahui oleh ayah korban sehingga pelaku ini bisa ditangkap,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu 2 (dua) HP milik korban dan pelaku serta sebuah motor Kawasaki Kaze warna Hitam Merah Nopol L -4878- NV.

“Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kami akan jeratkan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button