DaerahHukrimNews

Kasus Pungli Pasar Blega di limpahkan ke Inspektorat

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Kabupaten Bangkalan dalam dua hari ini virall terkait pemberitaan OTT (Operasi Tangkap Tangan), atau Pungutan Liar (Pungli), terkait retribusi parkir yang diduga kuat dilakukan oleh beberapa oknum Staf Pasar Blega.

Semakin lama, semakin ramai pula berita Pungli tersebut menjadi buah bibir dan menjadi suatu pertanyaan dari berbagai elemen untuk menunggu update terbaru perkembangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

Untuk mendapatkan kejelasan berita Virall yang menjadi buah bibir tersebut, wartawan hallojatimnews.com mencoba mendatangi Mapolres Bangkalan guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung di ruangannya.

Kepada media ini David mengatakan, memang benar pihaknya telah mengamankan 9 Orang oknum Staf Pasar Blega diantaranya, 6 masih berstatus THL dan 3 Orang ASN (Aparatur Sipil Negara), Salah satu diantaranya adalah kepala pasar.

“kami sudah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap para oknum tersebut. Dalam pemeriksaan, memang terindikasi ada penyimpangan yang sudah dilakukan oleh mereka yaitu pungutan liar (PUNGLI) terhadap retribusi parkir tanpa menggunakan karcis dari tangan mereka kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai 650.000 enam ratus lima puluh ribu” terang davit kepada media ini. Rabu,(16/10).

Karena kerugian nya kecil kami dari pihak kepolisian berkoordinasi sama tiem satgas saber pungli,dan akhirnya sepakat kasus ini di limpahkan ke inspektorat dengan harapan ada pembenahan atau sangsi disiplin seberat-beratnya minimal pelepasan jabatan atau bahkan pemberhentian terhadap oknum ASN tersebut dan saya berharap inspektorat tidak memberikan sangsi asal-asalan terhadap oknum ASN tersebut karena peristiwa melawan hukum atau tindak pidana PUNGLI itu betul adanya.imbuh nya.

Dikesempatan yang sama, wartawan hallojatimnews.com kemudian bergeser ke kantor inspektorat dan ditemui langsung oleh Joko Priyono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Madura.

Joko Priyono dalam keterangan nya terhadap wartawan hallo jatim ”kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti karena kasus ini sudah jadi konsumsi publik karena baru satu hari kami mendapat pelimpahan dari polres Bangkalan jadi kami juga masih membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut dan tetap akan kami lakukan tindakan seadil-adilnya jika oknum ASN tersebut terbukti melanggar disiplin.Papar Joko

soal tindakan ASN yang melawan hukum Joko belum bisa memberikan keterangan resmi karena belum Memanggil para oknum ASN tersebut ” kami minta waktu 30 hari untuk menyelesaikan kasus ini dan pasti akan kami panggil semua oknum ASN atau THL yang terlibat dalam kasus ini.pungkas nya.

Penulis : Aris/Jamal
Editor : admin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button