HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Dua pejudi Domino di Sawah pulo digelandang Polisi ke Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lagi-lagi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali Meringkus dua oarng tersangka yang diketahui berjudi Domino di Lapangan Sawah Pulo Kec. semampir Kota Surabaya, Selasa 08 Oktober 2019. Sekira jam 08.25 WIB.

Tersangka yang ditangkap saat itu adalah Jono Asal desa banjartabulu kec. Camplong Kab. Sampang dan Sugiono Asal desa Sukojember kec. Jelbuk Kab. Jember.

Keduanya dapat ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah bahwa disebuah lapangan Sawah pulo tersebut kerap kali dijadikan ajang judi Domino.

Setelah informasi diterimanya, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dilokasi untuk kebenarannya.

“Begitu digrebek, ternyata benar di tempat tersebut didapati ajang judi Domino dan berhasil Meringkus dua orang tersangka yang pada saat itu sedang asik berjudi dan mengocok Domino.” Kata AKP Dimas Anuhraga Kasat reskrim Polres Tanjung perak Surabaya, Selasa (17/10) tadi pagi.

Selain menangkap dua tersangka, lanjut Dimas. Polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 satu set Domino dan uang tunai Rp 565.000,-

“Kemudian tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa kepolres Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Dimas.

keduanya kini sudah jebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan ke dua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, tentang perjudian yang ancamanya kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta Rupiah,” Tandas Perwira dengan tiga balok dipundaknya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button