DaerahHukrimNews

Petani nyambi edar Pil Koplo tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Photo tersangka dan barang buktinya saat diamankan Polisi

LUMAJANG |Hallo Jatimnews – Kembali Polres Lumajang Berantas Peredaraan Pil Setan, Sebanyak 276 butir pil warna putih logo ‘Y’. disita dari Seorang petani bernama ABH
(22th) Warga Dsn. Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang.19 mei 2019 Sekitar Pukul 13.00 Wib.

” Semua barang bukti tersebut disita dan terpaksa Tersangka harus digelandang ke Mapolres Lumajang karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan,
penangkapan berikut ini “Sudah saya katakan, saya akan tegas terhadap pengedar Narkoba. bagaimanapun mereka menyembunyikan aksinya, pasti akan kami ungkap. Kami punya alat dan strategi untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba” Ujar Arsal.

Sementara itu Himbauan Saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba” ujar Arsal kembali dengan geram.

barang bukti pelaku saat diamankan Polisi

Di tempat berbeda saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Yosowilangun AKP Hari SH menjelaskan “Tersangka adalah seorang petani namun tidak disangka dirinya juga sebagai pengedar Pil Koplo. Terlihat saat ditemukan barang bukti sudah dikemas dalam paket paket kecil yg siap jual. Saya akan perketat pengawasan agar narkoba tidak masuk kewilayah saya” terang Hari

Dengan begitu, 276 pil dobel Y disita dari tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman penjara paling lama 10 tahun menanti para tersangka. @ pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button