DaerahNasionalNewsPeristiwaPolres Bangkalan

Di tengah-tengah Fenomena Covid-19, Ada Plat Mobil Aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan berubah jadi Hitam

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS -Fasilitas kendaraan yang di berikan pemerintah ke sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan di duga di salah gunakan.

Pasalnya ada salah satu mobil aset pemerintah Kabupaten Bangkalan yang seharusnya berplat Merah kini berubah menjadi Plat Hitam.

Mobil Merk Toyota Avanza dengan Nopol M 83 GP yang terparkir di halaman kantor Bupati Pemkab Bangkalan nampak seperti mobil pribadi.

Atas Fenomena ini kami mencoba konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengetahui mobil tersebut milik pribadi atau milik Aset Pemerintah.

Kabid Aset BPKAD Bangkalan, Abdussahid

Kabid Aset BPKAD Bangkalan, Abdussahid, saat dikonfirmasi membenarkan jika mobil dengan nomor polisi M 83 GP merupakan salah satu aset Pemkab Bangkalan, Abdussahid juga menjelaskan bahwa kendaraan Roda empat milik Aset pemerintah yang tercatat di BPKAD sampai 2019 sebanyak 396 Unit yang tersebar di 52 SKPD Kabupaten Bangkalan.Rabu (08/04/2020).

“Setelah saya cek mas, mobil itu memang Aset Pemerintah dan posisi mobil tersebut ada di sekretariat daerah bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) dan yang tercatat disini sebanyak 396 Unit Roda Empat Aset Pemerintah yang tersebar di 52 SKPD Kabupaten Bangkalan.” Ungkapnya.

Menurut Abdussahid kalau mobil Plat Merah di ganti Plat Hitam itu merupakan sebuah pelanggaran karena itu Aset negara.

“Menurut aturan jika mobil Dinas Plat Merah di ganti Plat Hitam itu adalah sebuah pelanggaran mas karena itu kan Aset Negara dan yang berhak memberikan sangsi yakni Sekda mas kalau disini hanya pencatatan saja.” Imbuhnya.

Di tempat terpisah Pakar Hukum Moh. Taufik dari LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat menanggapi hal tersebut.

“Jelas itu merupakan suatu pelanggaran hukum karena sudah jelas di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.” Papar Pengacara Muda itu.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button