DaerahHukrimPolres Bangkalan

Lantaran Curi HP Seorang Pemuda asal Pengolangan Di Bekuk Polisi

BANGKALAN | | HALLOJATIMMEWS -Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Anggota Opsnal Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pemuda inisia MF (21), asal Desa Pangolangan kecamatan Burneh, yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasubag humas polres Bangkalan Iptu Suyitno memaparkan.”Kejadian tersebut bermula dari laporan seorang warga yang bernama Zainul Fatah yang mana pada hari Kamis 03 Oktober 2019 jam 01:00 korban bersama saudara nya Abdul Hisyam sedang tidur di musholla rumahnya desa Perreng kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan yang mana pada saat mau tidur si korban menaruh HPnya di sebelahnya dengan ditutupi kopyah, namun setelah korban terbangun jam 04:00 korban mendapati HP nya sudah tidak ada di tempat semula.” ucap Suyitno kepada media ini.

Masih Yitno.”Mengetahui hal tersebut korban sempat menanyakan kepada saudaranya dan seluruh isi rumah namun saudara nya tidak ada yang mengetahuinya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangkalan.”imbuhnya.

Barang Bukti milik tersangka yang sudah diamankan Polisi.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Polres Bangkalan melakukan pengembangan serta penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka MF di rumah nya Desa Pangolangan kecamatan Burneh. 18:00,16/10/2019.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit HP Merk Vivo y71dan Nokia beserta charger Nokia dengan kerugian mencapai Rp.2.500.000.

“Kemudian tersangka bersama barang buktinya kami bawa ke mapolres pangkalan guna penyidikan lebih lanjut.”tukas Yitno.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Aris/Jamal
Sumber :  humas Polres Bangkalan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button