Tak Sadar dirinya sudah dibuntuti, Pemuda Sambikerep Pasrah ketika ditangkap Polisi


SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Noer Achmad Febriyanto (25) th, warga asal Dukuh Sambikerep Gang III, Kel.Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya kini harus berurusan dengan Polisi usai ketangkap basah membawa Sabu.
Pria yang bekerja sebagai Air isi ulang ini dapat ditangkap di Jalan Sambi Kerep Gg III Surabaya pada hari Senin, 14 Oktober 2019 Sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dibuntuti oleh oleh petugas
“pada saat itu anggota Reskrim polsek Semampir telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan KH Mas Mansur depan RS Al Irsyad sering ada transaksi narkoba,” sebut Kompol Ariyanto Kapolsek Semampir, Kamis (17/10) sore tadi.
Dari informasi tersebut, lanjut Kapolsek, anggota langsung melakukan penyelidikan serta membuntuti pelaku yang pada saat itu telah dicurigai hingga sampai diJalan. Sambi Kerep Gg III Surabaya. Namun tersangka ini tak menyadari jika dirinya telah dibuntiti oleh petugas hingga kedirumahnyan.
“Ketika jelas dan benar, petugas langsung melakukan penggrebekan didalam rumahnya tersangka tak bisa berkutik ketika dirinya diketahui sedang menghisap Sabu.” Ungkap perwira dengan satu melati dipundaknya.


Begitu ketangkap, masih kata Ariyanto. “tersangka ini mengaku bahwa selain mengkonsumsi Sabu, ia juga mengedarkan barang haram itu, “akunya tersangka pada penyidik.
Selanjutnya tersangka Beserta barang buktinya yaitu 3 poket Sabu dengan masing-masing seberat bruto 0,43 gram, 0,47 gram, 0,48 gram dan 1 buah pipit kaca yang didalamnya ada sisa sabu yang dibakar dengan berat bruto 3,13 Gram.
“Selain itu juga menyita 1 (satu) Bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan Elektrik kecil dan 1 buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan kini diamankan Ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah kami jembloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan dengan perbuatannya.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd